MAKALAH PELAYANAN
KESEHATAN DALAM BELA NEGARA
(disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Pancasila Kelas 13)
Disusun Oleh:
Nama: Safira Sahida
Dini
Nim: 182110101148
Fakultas: Kesehatan
Masyarakat
Dosen
Pengampu:
Mrr. Ratna
E. W., SS., MA
KEMENTRIAN
RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS
JEMBER
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Hubungan Kewarganegaraan Dalam Pelayanan
Kesehatan dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami
berterima kasih pada Dr. Yohan. Frans. U selaku Dosen mata kuliah
Kewarganeagaraan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai hubungan
kewarganegaraan dalam pelayanan kesehatan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa
di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh
sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah
yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang
sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun
demi perbaikan di masa depan.
Jember,
06 Desember 2018
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar …………………………………………………………………1
Abstrak…………………………………………………………………………..2
Bab I pendahuluan ………………………………………………………………3
A. Latar belakang
B. Rumusan masalah …………………………………………………………….3
C. Tujuan penelitian ……………………………………………………………..3
D. Manfaat penelitian ……………………………………………………………3
Bab II tinjauan pustaka dan kerangka berfikir……………………………….
A. Tinjauan pustaka ………………………………………………………………..
B. Kerangka berpikir ………………………………………………………………..
Bab III Pembahasan Hasil Penelitian …………………………………………..
A. Kesalahan fonologi ………………………………………………………………
B. Kesalahan morfologi …………………………………………………………….
C. Kesalahan sintaksis …………………………………………………………….
D. Kesalahan leksikon………………………………………………………………
Bab IV Kesimpulan dan Saran ………………………………………………….....
A. Kesimpulan ……………………………………………………………………..
B. Saran …………………………………………………………………………….
Daftar pustaka ……………………………………………………………………….
Bab I pendahuluan ………………………………………………………………3
A. Latar belakang
B. Rumusan masalah …………………………………………………………….3
C. Tujuan penelitian ……………………………………………………………..3
D. Manfaat penelitian ……………………………………………………………3
Bab II tinjauan pustaka dan kerangka berfikir……………………………….
A. Tinjauan pustaka ………………………………………………………………..
B. Kerangka berpikir ………………………………………………………………..
Bab III Pembahasan Hasil Penelitian …………………………………………..
A. Kesalahan fonologi ………………………………………………………………
B. Kesalahan morfologi …………………………………………………………….
C. Kesalahan sintaksis …………………………………………………………….
D. Kesalahan leksikon………………………………………………………………
Bab IV Kesimpulan dan Saran ………………………………………………….....
A. Kesimpulan ……………………………………………………………………..
B. Saran …………………………………………………………………………….
Daftar pustaka ……………………………………………………………………….
Abstract
Contracting
out is the practice of public sector or private firms of employing and
financing an outside agent to perform some specific task rather than managing
it themselves. The rationale for contracting is that public providers lack the
incentive to use resources efficiently, and that private (or autonomous)
providers are more efficient than public providers. Contracting out clearly
separates the roles of purchaser and provider, and tightly links payment to
performance of the provider. According to classical economic theory,
contracting stimulates competition among providers in managed markets, induces
cost awareness among providers and purchasers, and enhances transparency in
negotiations. Providers are forced to minimize production cost and adjust the
prices to meet the demand and requirements of purchasers. All these factors
contribute to efficiency. In addition, contracting would promote decentralization
managerial responsibility, a shift that would translate in efficiency gains in
contrast to the old highly-centralized, bureaucratic structure, considered
insensitive of the cost implications of allocative decisions. As is the case
with any model, contracting out approach is not a panacea to all health
problems. But in light of the limited absorptive capacity of the public sector,
it is an alternative strategy worth considering for increasing the coverage and
the quality of services in developing countries such as Indonesia. Monitoring
and evaluation is an indispensible instrument for contracting out to exhibit
its relative advantages. Keywords: contracting, health services, public,
private, managed market.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep
kewargaan “citizenship”. Dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten
disebut sebagai warga penduduk kota atau kabupaten, karena mereka juga
merupakan unit politik. Dalam otonomi, kewarganegaraan menjadi penting, karena
masing-masing unit politik akan memberikan hak pemegang (biasanya sosial) yang
berbeda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan
“nationality”. Perbedaannya adalah hak untuk aktif dalam politik. Hal ini
dimungkinkan untuk memiliki kewarganegaraan tanpa warga negara (misalnya, oleh
hukum adalah subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki
hak untuk berpartisipasi dalam politik). Hal ini juga memungkinkan untuk
memiliki hak politik tanpa menjadi anggota sebuah negara bangsa.
Pelayanan di bidang kesehatan merupakan salah satu
bentuk pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Salah satu
sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai peran sangat penting dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah rumah sakit. Rumah sakit merupakan
lembaga dalam mata rantai Sistem Kesehatan Nasional dan mengemban tugas untuk
memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, karena pembangunan
dan penyelenggaraan kesehatan di rumah sakit perlu diarahkan pada tujuan
nasional dibidang kesehatan.Tidak mengherankan apabila bidang kesehatan perlu
untuk selalu dibenahi agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik
untuk masyarakat. Pelayanan kesehatan yang dimaksud tentunya adalah pelayanan
yang cepat, tepat, murah dan ramah. Mengingat bahwa sebuah negara akan bisa
menjalankan pembangunan dengan baik apabila didukung oleh masyarakat yang sehat
secara jasmani dan rohani.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian bela Negara
2. Hubungan bela Negara dalam Bidang Kesehatan
3. Apa tujuan bela Negara di bidang Kesehatan
C.
Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah agar kita semua, khususnya para pembaca
memahami dan bisa melihat gambaran yang sesungguhnya mengenai pengertian
kewarganegaraan dan pelayanan kesehatan di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kewarganegaraan
3.1 Secara
bahasa, kewarganegaraan berarti hal yang berhubungan dengan Warga negara,
keanggotaan sebagai warga negara. Secara istilah, kewarganegaraan berasal dari
kata warga negara, yaitu penduduk sebuah negara/bangsa berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga dari negara itu. Warga negara juga di artikan sebagi orang-orang
yang merupakan bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Menurut
pasal 1 UU no 12 tahun 2006, kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara, sedangkan warga negara adalah warga suatu
negara yang di tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara
khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk beroartisipasi dalam kegiatan
politik. Seseorang dalam keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.Kewarganegaraan
memilki kemiripan dengan kebangsaan ( bahasa inggris nationality ). Yang
membedakan adlah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk
memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara ( contoh, secara hukum
merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
perpertisipasi dalam politik ). Juga di mungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
3.2 B. Definisi
kewarganegaraan
3.3 Kewarganegaraan
adalah hak dimana manusia tinggal dan menetap di suatu kawasan negara, dimana
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan Negara adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang terdapat pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dll. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Dan warga negara
adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg
terkandung di dalam negara tersebut.
3.4 Tentu
saja warga yang tinggal dalam suatu Negara mendapatkan hak dan kewajiban. Dan
hak-haknya adalah :
1. Berhak
mendapatkan perlindungan hokum
2. Berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
4. Memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
B. Pengertian
Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
1. Daryono
3.5 Kewarganegaraan
ialah isi pokok yang mencakup hak serta kewajiban warga
Negara.Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang didalam satuan politik
tertentu (secara khusus ialah Negara ) yang dengannya akan membawa hak
untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan
yang demikian ialah disebut dengan warga Negara.
3.6 Wolhoff
3.7 Kewarganegaraan
adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni ialah sejumlah manusia yang
terikat dengan yang lainnya dikarenakan kesatuan bahasa kehidupan social-budaya
serta kesadaran nasionalnya.
3.8 Kewarganegaraan
pun memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana ialah hak-hak untuk
aktif dalam perpolitikan.
3.9 Ko
Swaw Sik ( 1957 )
3.10
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum
antara Negara serta seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis”
antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat
serta diakui karena memiliki tata Negara.Kewarganegaraan ialah bagian
dari konsep kewargaan.
C. Asas
Kewarganegaraan
3.11
Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga
negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara.
Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan
untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2
(dua) asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan
asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan
yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan,
yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius
sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang
berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum
dan asas persamaan derajat.
1. Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran.
3.12
Ketika SMP dan SMA kita telah
mempelajari tentang asas kewarganegaraan, yaitu ius soli (asas
kelahiran) dan ius sanguinis (asas keturunan). Kedua asas ini
termasuk dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran.
3.13
Ius soli (asas kelahiran) berasal
dari latin; ius yang berarti hukum atau pedoman,
sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri,
tanah atau daerah.Jadi, ius soliadalah penentuan status kewarganegaraan
berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat
menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas
kewarganegaran ini, yaitu negara Amerika Serikat, Brazil, Argentina,
Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El
Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko,
Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
3.14
Ius
sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari bahasa
latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari
kata sanguis yang berarti darah atau keturunan.Jadi, ius
sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau
keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang
tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di
Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka
ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan
asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia,
Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India,
Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania,
Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan
Ukraina
3.15
2. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Perkawinan
3.16
Selain dilihat dari sisi kelahiran,
kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan
atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat
3.17
3.
Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa
suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang
meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.Jadi, suami-isteri
atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyakatnya harus
mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan
terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus
tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut sehingga masing-masing
tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan
keluarga.
3.18
4. Asas persamaan derajat menyebutkan
bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan
masing-masing pihak.Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan
aslinya, sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya
memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang dianutnya.
3.19
Selain itu, dalam hukum negara juga
mengatur tentang asas warga negara, yaitu pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum
negara tersebut membagi asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau
pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan
khusus.
3.20
5. Asas Kewarganegaraan Umum
3.21
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 asas
kewarganegaraan umum terdiri atas (4) empat asas, yaitu asas kelahiran
(ius soli), asas keturunan (ius sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan
asas kewarganegaraan ganda terbatas.
3.22
6. Asas kelahiran (ius soli) dan asas
keturunan (ius sanguinis) mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah
diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.Jadi, setiap warga
negara hanya memiliki satu kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan
ganda atau lebih dari satu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas
yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi
anak-anak sesui dengan ketentuan yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini
hanya bisa dimiliki ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18
(delapan belas) tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu
kewarganegaraannya.Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki
lebih dari satu kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status
kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih
salah satu diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.
3.23
7. Asas Kewarganegaraan Khusus
3.24
Asas ini terdiri atas beberapa macam
asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu
a.
Asas Kepentingan Nasional
3.25
Adalah asas yang menentukan bahwa
peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang
bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki
cita-cita dan tujuan sendiri.
3.26
b. Asas
Perlidungan Maksimum
3.27
Adalah asas yang menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara
Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
3.28
c. Asas
Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan
3.29
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap
warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
3.30
Cara Memperoleh
Kewarganegaraan
3.31
Dalam penentuan keawarganegaraan
seseorang ada beberapa cara yang dilakukan. Cara tersebut didasarkan pada
beberapa unsur, yaitu
a.
Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis)
3.32
Dalam unsur ini cara memperoleh suatu
kewarganegaraan didasarkan pada keawarganegaraan orang tuanya. Maksudnya,
kewarganegaraan orang tuanya menentukan kewarganegaraan anaknya.Misalkan jika
seseorang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka ia
dengan sendirinya telah berkewarganegaraan Indonesia.
3.33
b. Unsur
Daerah Tempat Kelahiran (ius soli)
3.34
Pada unsur ini, kewarganegaraan
seseorang dapat ditentukan berdasarkan daerah tempat ia dilahirkan.Misalkan ada
seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah hukum negara Indonesia, maka
dengan sendirinyapun ia memiliki kewarganegaraan Indonesia. Terkecuali
anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam
ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis,
prinsip ius soli ini juga berlaku di negara Amerika Serikat, Inggris,
Perancis, dan juga Indonesia.
3.35
c. Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
3.36
Seseorang yang tidak memenuhi syarat
kewarganegaraan ius soli dan ius sanguinistetap bisa mendapatkan
atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu dengan pewarganegaraan
atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur ini di berbagai negara
itu berbeda. Perbedaan tersebut dikarenakan kondisi dan situasi setiap negara
itu berbeda, jadi persyaratannya itu menyesuaikan dengan kondisi dan situasi
negaranya.
3.37
Hak Warga Negara
3.38
Warga negara diartikan sebagai seseorang
yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk
berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat
itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
3.39
Dimana unsur negara tersebut harus
meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut barulah
suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
3.40
Faktor tersebut diantaranya adanya
wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin dalam
pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara
tersebut harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
3.41
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga
Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
3.42
Adapun hak-hak sebagai warga negara
diantaranya:
3.43
Hak mendapat perlindungan
3.44
Hak ini adalah hak yang paling mutlak,
dimana setiap warga negara wajib mendapat perlindungan apapun dalam bentuk
apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman bertempat
tinggal dan menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah atau
negara yang dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
3.45
Tidak mengenal status atau kedudukan
sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti
setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah
dalam bentuk apapun perlindungan itu.
3.46
b . Hak mendapat pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3.47
Hak ini yang semakin lama semakin jauh
dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB
X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3.48
Artinya sudah jelas bahwa hak ini memang
ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak
direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan alasan dana
dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam, Indonesia
ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya yang
dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui oleh negara
lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah!
3.49
c.Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3.50
Setiap warga negara berhak ikut serta
dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun
wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna
mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati
diri bangsa dan harga diri negara.
3.51
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD
1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan
negara”.
3.52
d. Hak beragama, memilih pendidikan
dan kewarganegaraan
3.53
Sudah jelas tercantum pada bab XA
tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1“Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali”.
3.54
e. Pengertian Sistem Kesehatan
3.55
Menurut WHO(1996) sistem kesehatan
adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan
orang-orang yang menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di setiap
wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut,
dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk material. Dalam definisi yang
lebih luas lagi, sistem kesehatan mencakup sektor-sektor lain seperti
pertanian dan lainnya.
A. Pengertian
Pelayanan Kesehatan
3.56
Menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo(2001)
pelayanan kesehatan adalah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya
adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan)
dengan sasaran masyarakat.
3.57
Menurut Depkes RI (2009) pelayanan
kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara
bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta
memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun
masyarakat.
3.58
Jadi pelayanan kesehatan adalah sub
sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah promotif (memelihara dan
meningkatkan kesehatan), preventif (pencegahan),kuratif (penyembuhan), dan
rehabilitasi (pemulihan) kesehatan perorangan, keluarga, kelompok atau
masyarakat, lingkungan. Yang dimaksud sub sistem disini adalah sub sistem dalam
pelayanan kesehatan yaitu input , proses, output, dampak, umpan balik.
3.59
J. Teori
Sistem Pelayanan Kesehatan
3.60
Dalam mempelajari sistem, maka terlebih
dahulu harus memahami teori tentang sistem akan memudahkan dalam memecahkan
persoalan yang ada dalam sistem. Sistem tersebut terdiri dari subsistem yang
membentuk sebuah sistem yang antara yang satu dengan yang lainnya harus saling
mempengaruhi.
3.61
Dalam teori sistem disebutkan bahwa
sistem itu terbentuk dari subsistem yang saling berhubungan dan saling
mempengaruhi. Bagian tersebut terdiri dari input, proses, output, dampak, umpan
balik dan lingkungan yang semuanya saling berhubungan dan saling mempengaruhi.
1. Input
3.62
Merupakan subsistem yang akan memberikan
segala masukan untuk berfungsinya sebuah sistem, seperti sistem pelayanan
kesehatan, maka masukan dapat berupa potensi masyarakat, tenaga kesehatan,
sarana kesehatan dan lain-lain.
3.63
2. Proses
3.64
Suatu kegiatan yang berfungsi untuk
mengubah sebuah masukan untuk menjadikan sebuah hasil yang diharapkan
dari sistem tersebut, sebagaimana contoh dalam sistem pelayanan kesehatan, maka
yang dimaksud proses adalah berbagai kegiatan dalam pelayanan kasehatan.
3.65
3. Output
3.66
Hasil yang diperoleh dari sebuah proses
, dalam sistem pelayanan kesehatan hasilnya dapat berupa pelayanan kesehatan
berkualitas, efektif, dan efisien serta dapat dijangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat sehingga pasien cepat sembuh dan sehat optimal.
3.67
4. Lingkungan
3.68
Lingkungan disini adalah semua keadaan
diluar sistem tetapi dapat mempengaruhi pelayanan kesehatan sebagaimana dalam
sistem pelayanan kesehatan, lingkungan yang dimaksud dapat berupa lingkungan
strategis, atau situasi kondisi social yang ada di masyarakat seperti institusi
di luar pelayanan masyarakat.
3.69
Sistem Kesehatan di Indonesia
3.70
Sistem kesehatan adalah suatu jaringan
penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang menggunakan
pelayanan tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi
yang melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk
material. Sistem kesehatan tidak terbatas pada seperangkat institusi yang
mengatur, membiayai, atau memberikan pelayanan, namun juga termasuk kelompok
aneka organisasi yang memberikan input pada pelayanan kesehatan, utamanya
sumber daya manusia, sumber daya fisik (fasilitas dan alat), serta
pengetahuan/teknologi (WHO SEARO, 2000). Organisasi ini termasuk universitas
dan lembaga pendidikan lain, pusat penelitian, perusahaan kontruksi, serta
serangkaian organisasi yang memproduksi teknologi spesifik seperti produk
farmasi, alat dan suku cadang.
3.71
WHO mendefinisikan sistem kesehatan
sebagai seluruh kegiatan yang mana mempunyai maksud utama untuk meningkatkan
dan memelihara kesehatan. Mengingat maksud tersebut di atas, maka termasuk
dalam hal ini tidak saja pelayanan kesehatan formal, tapi juga non formal,
seperti halnya pengobatan tradisional. Selain aktivitas kesehatan masyarakat
tradisional seperti promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, peningkatan
keamanan lingkungan dan jalan raya , pendidikan yang berhubungan dengan
kesehatan merupakan bagian dari sistem.
3.72
Sistem kesehatan paling tidak mempunyai
4 fungsi pokok yaitu: Pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, penyediaan
sumberdaya dan stewardship/ regulator. Fungsi-fungsi tersebut akan
direpresentasikan dalam bentuk sub-subsistem dalam sistem kesehatan,
dikembangkan sesuai kebutuhan. Masing-masing fungsi/subsistem akan dibahas
tersendiri. Di bawah ini digambarkan bagaimana keterkaitan antara fungsi-fungsi
tersebut dan juga keterkaitannya dengan tujuan utama Sistem Kesehatan.
3.73
Pelayanan Kesehatan di Indonesia
3.74
Pelayanan kesehatan dapat diperoleh
mulai dari tingkat puskesmas, rumah sakit, dokter praktek swasta dan lain-lain.
Masyarakat dewasa ini sudah makin kritis menyoroti pelayanan kesehatan dan
profesional tenaga kesehatan. Masyarakat menuntut pelayanan kesehatan yang baik
dari pihak rumah sakit, disisi lain pemerintah belum dapat memberikan pelayanan
sebagaimana yang diharapkan karena adanya keterbatasan-keterbatasan, kecuali
rumah sakit swasta yang berorientasi bisnis, dapat memberikan pelayanan
kesehatan dengan baik. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dibutuhkan tenaga
kesehatan yang trampil dan fasilitas rumah sakit yang baik, tetapi tidak semua
rumah sakit dapat memenuhi kriteria tersebut sehingga meningkatnya kerumitan
system pelayanan kesehatan dewasa ini. Salah satu penilaian dari pelayanan
kesehatan dapat kita lihat dari pencatatan rekam medis atau rekam kesehatan. Dari
pencatatan rekam medis dapat mengambarkan kualitas pelayanan kesehatan yang
diberikan pada pasien, juga meyumbangkan hal penting dibidang hukum kesehatan,
pendidikan, penelitian dan akriditasi rumah sakit. Yang harus dicatat dalam
rekam medis mencakup hal-hal seperti di bawah ini:
A. Identitas
Penderita dan formulir persetujuan atau perizinan.
B. Riwayat
Penyakit.
C. Laporan
pemeriksaan Fisik.
3.75
Sistem pelayanan kesehatan
3.76
Rekam medis mengandung dua macam
informasi yaitu;
A. Informasi
yang mengandung nilai kerahasiaan, yaitu merupakan catatan mengenai hasil
pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, pengamatan mengenai penderita, mengenai hal
tersebut ada kewajiban simpan rahasia kedokteran.
B. Informasi
yang tidak mengandung nilai kerahasiaan suatu hal yang harus diingat bahwa berkas
catatan medik asli tetap harus disimpan di rumah sakit dan tidak boleh
diserahkan pada pasien, pengacara atau siapapun. Berkas catatan medik tersebut
merupakan bukti penting bagi rumah sakit apabila kelak timbul suatu perkara,
karena memuat catatan penting tentang apa yang telah dikerjakan dirumah sakit.
Catatan medik harus disimpan selama jangka waktu tertentu untuk dokumentasi
pasien. Untuk suatu rumah sakit rekam medis adalah penting dalam mengadakan
evaluasi pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi kerja melalui penurunan
mortalitas, morbiditas dan perawatan penderita yang lebih sempurna. Pengisian
rekam medis serta penyelesaiannya adalah tanggung jawab penuh dokter yang
merawat pasien tersebut, catatan itu harus ditulis dengan cermat, singkat dan
jelas. Dalam menciptakan rekam medis yang baik diperlukan adanya kerja sama dan
usaha-usaha yang bersifat koordinatif antara berbagai pihak yang samasama
melayani perawatan dan pengobatan terhadap penderita.
3.77
Tingkat Pelayanan Kesehatan
3.78
Tingkat pelayanan kesehatan merupakan
bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan pada masyarakat. Melalui
tingkat pelayanan kesehatan akan dapat diketahui kebutuhan dasar manusia
tentang kesehatan. Diantara pelayanan kesehatan dalam sistem pelayanan
kesehatan adalah sebagai berikut:
3.79
Health promotion
3.80
Tingkat pelayanan kesehatan ini
merupakan tingkat pertama dalam memberikan pelayanan melalui peningkatan
kesehatan. Pelaksanaan ini bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan agar
masyarakat atau sasarannya tidak terjadi gangguan kesehatan.
3.81
Specific protection (Perlindungan
khusus)
3.82
Perlindungan khusus ini dilakukan dalam
melindungi masyarakat dari bahaya yang akan menyebabkan penurunan status
kesehatan, atau bentuk perlindungan terhadap penyakit-penyakit tertentu, ancaman
kesehatan, yang termasuk dalam tingkat pelayanan kesehatan ini adalah pemberian
imunisasi yang digunakan untuk perlindungan pada penyakit tertentu seperti
imunisasi BCG, DPT, Hepatirtis, campak, dan lain-lain.
3.83
Early diagnosis and promt
treatment (diagnosis dini dan pengobatan segera)
3.84
Tingkat pelayanan kesehatan ini sudah
masuk kedalam tingkat dimulainya atau ditimbulnya gejala dari suatu penyakit.
Tingkat pelayanan ini dilaksanakan dalam mencegah meluasnya penyakit yang lebih
lanjut serta dampak dari timbulnya penyakit shingga tidak terjadi penyebaran.
Bentuk tingkat pelayanan kesehatan ini dapat berupa kegiatan dalam rangka
survey pencarian kasus baik secara individu maupun masyarakat, survey
penyaringan kasus serta pencegahan terhadap meluasnya kasus.
3.85
Disability limitation (pembatasan cacat)
3.86
Pembatasan kecacatan ini dilakukan untuk
mencegah agar pasien atau masyarakat tidak mengalami dampak kecacatan akibat
penyakit yang ditimbulkan. Tingkat ini dilaksanakan pada kasus atau penyakit
yang memiliki potensi kecacatan. Bentuk kegiatan yang dapat di lakukan dapat
berupa perawatam untuk menghentikan penyakit, mencegah komplikasi lebih
lanjut, pemberian segala fasilitas untuk mengatasi kecacatan dan mencegah
kematian.
3.87
Rehabilitation (rehabilitasi)
3.88
Tingkat pelayanan ini di laksanakan
setelah pasien didiagnosis sembuh. Sering pada tahap ini dijumpai pada fase
pemulihan terhadap kecacatan sebagaimana program latihan-latihan yang diberikan
pada pasien., kemudian memberikan fasilitas agar pasien memiliki keyakinan
kembali atau gairah hidup kembali ke masyarakat dan masyarakat mau menerima
dengan senang hati karena kesadaran yang dimilikinya.
3.89
Lembaga Pelayanan Kesehatan
3.90
Lembaga pelayanan kesehatan merupakan
tempat pemberian pelayanan kesehatan pada masyarakat dalam rangka meningkatkan
status kesehatan. Tempat pelayanan kesehatan ini sangat bervariasi berdasarkan
tujuan pemberian pelayanan kesehatan. Tempat pelayanan kesehatan dapat berupa
rawat jalan, institusi kesehatan, community based agency, dan hospice.
A. Rawat
Jalan
3.91
Lembaga pelayanan kesehatan ini
bertujuan memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat pelaksanaan diagnosis dan
pengobatan pada penyakit yang akut atau mendadak dan kronis yang dimungkinkan
tidak terjadi rawat inap. Lembaga ini dapat dilaksanakan pada klinik-klinik
kesehatan, seperti klinik dokter spesialis, klinik petawatan spesialis dan
lain-lain.
3.92
Institusi
3.93
Institusi merupakan lembaga pelayanan
kesehatan yang fasilitasnya cukup dalam memberikan berbagai tingkat pelayanan
kesehatan, pusat rehabilitasi, dan lain-lain.
3.94
Hospice
3.95
Lembaga ini bertujuan memberikan
pelayanan kesehatan yang difokuskan kepada klien yang sakit terminal agar lebih
tenang dan dapat melewati masa-masa terminalnya dengan tenang. Lembaga ini
biasanya digunakan dalam home care.
3.96
Community Based Agency
3.97
Merupakan bagian dari lembaga pelayanan
kesehatan yang dilakukan pada klien pada keluarganya sebagaimana pelaksanaan
perawatan keluarga seperti praktek perawat keluarga dan lain-lain.
3.98
M. Undang-undang
Kesehatan di Indonesia
3.99
Hukum kesehatan merupakan suatu bidang
spesialisasi ilmu hukum yang relatif masih baru di Indonesia. Hukum kesehatan
mencakup segala peraturan dan aturan yang secara langsung berkaitan dengan
pemeliharaan dan perawatan kesehatan yang terancam atau kesehatan yang rusak.
Hukum kesehatan mencakup penerapan hukum perdata dan hukum pidana yang
berkaitan dengan hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan. Subyek-subyek hukum
dalam sistem hukum kesehatan adalah:
1. Tenaga
kesehatan sarjana yaitu: dokter, dokter gigi, apoteker dan sarjana lain di
bidang kesehatan.
2. Tenaga
kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah;
B. Bidang
farmasi
C. Bidang
kebidanan
D. Bidang
perawatan
E. Bidang
kesehatan masyarakat, dll.
3.100
Dalam melakukan tugasnya dokter dan
tenaga kesehatan harus mematuhi segala aspek hukum dalam kesehatan. Kesalahan
dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah penting, karena membawa
akibat yang berat, terutama akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap
profesi kesehatan. Suatu kesalahan dalam melakukan profesi dapat disebabkan karena
Kekurangan; (1) pengetahuan (2) pengalaman (3) pengertian. Ketiga faktor
tersebut menyebabkan kesalahan dalam mengambil keputusan atau penilaian.
Contoh: kejadian tindakan malpraktek Malpraktek adalah suatu tindaka praktek
yang buruk, dengan kata lain adalah kelalaian dokter dalam melaksanakan
profesinya, apabila hal tersebut diadukan kepada pihak yang berwajib, maka akan
diproses secara hukum dan pihak pengadilan yang akan membuktikan apakah tuduhan
tersebut benar atau salah. Upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kelalaian
dalam menjalankan profesi ialah; 1. Meningkatkan kemampuan profesi para dokter
untuk mengikuti kemajuan ilmu kedokteran atau menyegarkan kembali ilmunya,
sehingga dapat melakukan pelayanan medis secara profesional. Dalam program ini
perlu diingatkan tentang kode etik dan kemampuan melakukan konseling dengan
baik. 2. Pengetahuan pengawasan perilaku etis. Upaya ini akan mendorong dokter
untuk senantiasa bersikap hati-hati. Dengan berusaha berperilaku etis, sehingga
semakin jauh dari tindakan melanggar hukum. 3. Penyusunan protokol pelayanan
kesehatan, misalnya petunjuk tentang “informed consent”. Protokol ini dapat
dijadikan pegangan bilamana dokter dituduh telah melakukan kelalaian. Selama
dokter bertindak sesuai dengan protokol tersebut, dia dapat terlindung dari
tuduhan malpraktek.. Beberapa contoh malpraktek di bidang hukum pidana:
A. Menipu
Pasien
B. Membuat
surat keterangan palsu
C. Melakukan
pelanggaran kesopanan
D. Melakukan
pengguguran tanpa indikasi medis
E. Melakukan
kealpaan sehingga mengakibatkan kematian atau lukaluka
F. Membocorkan
rahasia kedokteran yang diadukan oleh pasien
G. Kesengajaan
membiarkan pasien tidak tertolong
3.101
Kebijakan Kesehatan di Indonesia
3.102
Kebijakan kesehatan Indonesia dibuat
berdasarkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
A. SKep
Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan
Nasional.
B. TAP
MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
C. Undang-undang
No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
D. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom.
E. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah.
F. Keputusan
Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan
Menuju Indonesia sehat tahun 2010.
G. Keputusan
Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan
Tata Kerja Departemen Kesehatan.
3.103
Teoritis
3.104
Pelayanan kesehatan dibedakan dalam dua
golongan, yakni :
1. Pelayanan
kesehatan primer (primary health care), atau pelayanan kesehatan masyarakat
adalah pelayanan kesehatan yang paling depan, yang pertama kali diperlukan
masyarakat pada saat mereka mengalami ganggunan kesehatan atau kecelakaan.
2. Pelayanan
kesehatan sekunder dan tersier (secondary and tertiary health care), adalah
rumah sakit, tempat masyarakat memerlukan perawatan lebih lanjut (rujukan. Di
Indonesia terdapat berbagai tingkat rumah sakit, mulai dari rumah sakit tipe D
sampai dengan rumah sakit kelas A.
3.105
P. Potret
Pelayanan Kesehatan Di Indonesia
3.106
Pelayanan kesehatan yang baik merupakan
kebutuhan bagi setiap orang. Semua orang ingin merasa dihargai, ingin dilayani,
ingin mendapatkan kedudukan yang sama di mata masyarakat. Akan tetapi
sering terdapat dikotomi dalam upaya pelayanan kesehatan di Indonesia. Sudah
begitu banyak kasus yang menggambarkan betapa suramnya wajah pelayanan
kesehatan di negeri ini. Seolah-olah pelayanan kesehatan yang baik hanya
diperuntukkan bagi mereka yang memiliki dompet tebal. Sementara orang-orang
kurang mampu tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan proporsional.
Orang-orang miskin sepertinya tidak boleh sakit. Tidak dapat dimengerti apa
yang membuat adanya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin dalam domain
pelayanan kesehatan. Dokter yang ada di berbagai rumah sakit sering menunjukkan
jati dirinya kepada pasien secara implisit. Bahwa menempuh pendidikan
kedokteran itu tidaklah murah. Oleh sebab itu sebagai buah dari mahalnya
pendidikan yang harus ditempuh, masyarakat harus membayar arti hidup sehat itu
dengan nominal yang luar biasa. Mungkin paradigma awal ketika seseorang memilih
jalan hidupnya sebagai seoang dokter mengalami disorientasi. Pengabdian kepada
masyarakat dan bangsa bukanlah menjadi faktor yang mendominasi keinginan seseorang
menjadi dokter. Ada faktor-faktor komersialisasi yang terkadang melandasi
seseorang dalam menempuh jalur kedokteran sebagai pilihannya. Tulisan ini bukan
dibuat untuk mendiskreditkan seorang dokter, sama sekali tidak. Dokter adalah
pekerjaan yang sangat mulia. Dokter merupakan posisi yang menjadikan seseorang
dapat lebih menghargai kehidupan. Substansinya adalah dewasa ini gambaran
seorang dokter yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah komersialisasi
pekerjaan bukan pelayan kesehatan. Seandainya paradigma-paradigma yang
mengalami disorientasi tersebut dapat diluruskan maka posisi seorang dokter
akan kembali pada tingkatan yang mulia.
3.107
Pelayanan kesehatan sepertinya sering
tidak sebanding dengan mahalnya biaya yang dikeluarkan. Rumah sakit terkadang
tidak melayani pasien dengan baik dan ramah. Dokter terkadang melakukan
diagnosis yang cenderung asal-asalan. Belum lagi perawat di rumah sakit sering
malas-malasan jika bekerja. Salah seorang pernah berkata bahwa rumah sakit di
Jepang tidak menyediakan fasilitas hiburan seperti televisi bagi para pegawai
rumah sakit. Dengan demikian kondisi kerja akan jauh lebih kondusif karena
konsentrasi tidak akan terpecah antara urusan pekerjaan dan hiburan. Sementara
di Indonesia keberadaan televisi bagi pegawai rumah sakit adalah sebuah
keniscayaan. Sebenarnya kondisi ini dapat merusak produktivitas kerja. Meskipun
selalu ada pembenaran bahwa profesionalisme selalu dijunjung tinggi dalam
menjalani profesi. Tidak jelas kevalidan wacana tersebut, namun tampaknya
melihat kondisi rumah sakit yang ada di Indonesia dengan pelayanannya, wacana
tersebut ada benarnya terlepas dengan kondisi yang ada pada rumah sakit di
Jepang.
3.108
Masalah/Keluhan Masyarakat
3.109
Permasalahan juga tampak dari beberapa
pengguna jasa rumah sakit yang masih banyak keluhan dari pelayanan yang
diberikan, ini terlihat dari masih banyaknya dijumpai keluhan tentang pelayanan
yang lamban, adanya perilaku petugas perawat yang kurang ramah dan tidak
komunikatif.
3.110
Dari data pada Tabel 1.2, terdapat
keluhan atau ketidakpuasan masyarakat akan hasil pelayanan, jelas terlihat
bahwa keluhan masyarakat akan menunjukkan kualitas pelayanan yang diberikan,
sebab inti dari pelayanan publik bermuara kepada peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
3.111
Faktor yang Mempengaruhi Pelayanan
Kesehatan
3.112
Pelayanan kesehatan akan lebih
berkembang atau sebaliknya akan terhambat karena dipengaruhi oleh beberapa
factor seperti adanya peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi baru,
pergeseran nilai masyarakat, aspek legal dan etik, ekonomi dan politik.
A. Ilmu
pengetahuan dan teknologi baru
3.113
Mengingat adanya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, maka akan diikuti oleh perkembangan pelayanan
kesehatan atau juga sebagai dampaknya pelayanan kesehatan jelas lebih mengikuti
perkembangan dan teknologi seperti dalam pelayanan kesehatan untuk mengatasi
masalah penyakit-penyakit yang sulit penyembuhannya maka digunakanlah alat
seperti laser, terapi perubahan gen dll. Maka pelayanan kesehatan ini membutuhkan
biaya yang cukup besar dan butuh tenaga yang professional di bidang tertentu.
3.114
Pergeseran nilai masyarakat
3.115
Masyarakat yang sudah maju dengan
pengetahuan tinggi, maka akan memiliki kesadaran yang lebih dalam penggunaan
atau pemanfaatan pelayanan kesehatan, demikian juga sebaliknya pada masyarakat
yang memiliki pengetahuan kurang akan memiliki kesadaran yang rendah terhadap
pelayanan kesehatan, sehingga kondisi demikian akan sangat mempengaruhi sistem
pelayanan kesehatan.
3.116
Aspek legal dan etik
3.117
Dengan tingginya kesadaran masyarakat
terhadap penggunaan atau pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan, maka akan
semakin tinggi pula tuntunan hukum dan etik dalam pelayanan kesehatan, sehingga
pelaku memberi pelayanan kesehatan harus dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan
secara profesional dengan memperhatikan norma dan etik yang ada dalam
masyarakat.
3.118
Ekonomi
3.119
Semakin tinggi ekonomi seseorang
pelayanan kesehatan lebih mudah diperoleh dan di jangkau dan begitu sebaliknya
dengan orang yang tergolong ekonomi rendah. Keadaan ekonomi ini akan
mempengaruhi dalam sistem pelayanan kesehatan.
3.120
Strategi yang ada dalam visi Indonesia
sehat diantanya pemahaman tentang paradigma sehat, srategi professionalisme
dalam segala tugas, adanya JPKM, dan desentralisasi.
3.121
Dalam menggunakan strategi yang ada,
pemerintah telah menyusun misi yang akan di jalankan sebagaimana dalam sistem
pelayanan kesehatan, diantaranya :
a.
Penggerak pembangunan nasional yang
berwawasan kesehatan
b.
Memelihara, meningkatkan melindungi
kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan
c.
Meningkatkan pelayanan kesehatan yang
bermutu, merata dan terjangkau
d.
Meningkatkan kemandirian masyarakat
hidup sehat
3.122
Dalam melaksanakan misi yang ada,
keperawatan sebagai profesi dalam bidang kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan
yang professional dan berorientasi pada paradigma sehat sesuai dengan paradigma
keperawatan yang dimiliki, salah satunya adalah pembangunan kesehatan yang
berorientasi penyembuhan pada orang berian pelayanan kesehatan difokuskan pada
promosif agar dapat lebih meninggkatkan dan memelihara badan agar segar lebih
produktif dan yang sakit agar lebih sehat. Sehingga akhirnya akan terjadi pola
atau gaya hidup sehat pada semua lapisan masyarakat Indonesia.
3.123
T. Penyebab
Rendahnya Kualitas Pelayanan Di Rumah Sakit
3.124
Banyak alasannya kenapa pelayanan di
negeri kita (tercinta) bisa jadi terburuk salah satunya : "Menurut dr.
Nugroho Wiyadi, MPH, ada pelaku pelayanan primer yang secara profesi
tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang memadai, sehingga penanganan
penyakit tidak sesuai standar, dan sering terjadi pemakaian berbagai obat
secara tidak tepat yang pada akhirnya mengakibatkan ketidakefektifan biaya, dan
juga masalah-masalah lain seperti resistensi obat akibat pemakaian obat
antibiotik. Pemahaman masyarakat yang lemah tentang sistem pelayanan kesehatan
primer (puskesmas/Dokter Praktek Umum) dan sekunder (Rumah Sakit),
mengakibatkan mereka tidak mengikuti sistem rujukan yang ada. “Masyarakat pada
kelas ekonomi lemah cenderung memilih pelayanan kesehatan yang paling dekat dan
murah, tidak peduli apakah petugas yang dia mintai pertolongan tersebut
memiliki kewenangan dan kompetensi yang memadai. Sedangkan masyarakat pada
kelas ekonomi menengah ke atas cenderung langsung memeriksa diri ke dokter
spesialis dengan berbagai risiko ketidaktepatan pemilihan jenis dokter
spesialis yang dipilihnya,” papar Nugroho."
3.125
Bagaimana pelayanan yang berkualitas
3.126
Zeithmalh, dkk (1990: 23) menyatakan
bahwa dalam menilai kualitas jasa/pelayanan, terdapat sepuluh ukuran kualitas
jasa/ pelayanan, yaitu :
a. Tangible
(nyata/berwujud)
b. Reliability
(keandalan)
c. Responsiveness
(Cepat tanggap)
3.127
Namun, dalam perkembangan selanjutnya
dalam penelitian dirasakan adanya dimensi mutu pelayanan yang saling tumpang
tindih satu dengan yang lainnya yang dikaitkan dengan kepuasan pelanggan.
Selanjutnya oleh Parasuraman et al. (1990) dimensi tersebut difokuskan menjadi
5 dimensi (ukuran) kualitas jasa/ pelayanan, yaitu :
A. Tangible
(berwujud): meliputi penampilan fisik dari fasilitas, peralatan,karyawan dan
alat-alat komunikasi.
B. Realibility
(keandalan): yakni kemampuan untuk melaksanakan jasa yang telah dijanjikan
secara konsisten dan dapat diandalkan (akurat).
C. Responsiveness
(cepat tanggap): yaitu kemauan untuk membantu pasien dan menyediakan jasa/
pelayanan yang cepat dan tepat.
3.128
4) Assurance
(kepastian): mencakup pengetahuan dan keramah-tamahan para pasien dan kemampuan
mereka untuk menimbulkan kepercayaan dan keyakinan, kesopanan dan sifat dapat
dipercaya yang dimiliki para staf, bebas dari bahaya, risiko atau
keragu-raguan.
3.129
5) Empaty
(empati): meliputi pemahaman pemberian perhatian secara individual, kemudahan
dalam melakukan komunikasi yang baik, dan memahami kebutuhan pasien.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah
bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan
dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini
dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Sedangkan suramnya wajah pelayanan kesehatan di
Indonesia haruslah menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memperbaiki kondisi
tersebut. Bukan hanya peranan dokter ataupun Menteri Kesehatan dalam perwujudan
hidup sehat melainkan partisipasi semua masyarakat. Harus ada perubahan
pandangan dalam upaya untuk hidup sehat. Dokter dan semua elemen dalam dunia
kesehatan harus lebih peduli terhadap masyarakat. Aspek-aspek sosial haruslah
dijunjung tinggi bukan hanya aspek finansial yang mendapatkan porsi
perhatian secara lebih. Begitu juga dengan masyarakat harus bersinergi dengan
pelayan kesehatan tersebut dengan menghargai dan melakukan respon yang positif
terhadap posisi mereka sebagai pelayan masyarakat.
Memilih berobat ke luar negeri tidak bisa dianggap
sebagai sebuah tindakan mengkhianati bangsa. Karena kenyataannya rumah
sakit-rumah sakit yang ada di Indonesia tidak memiliki fasilitas yang cukup
lengkap untuk memberikan kredit jaminan kesehatan lebih baik pada pasiennya.
Namun ada pihak-pihak tertentu yang melakukan perawatan ke luar negeri karena
ketidakpercayaannya terhadap kapasitas dokter-dokter dan rumah sakit yang ada
di negeri ini. Perspektif seperti ini mengundang banyak pertanyaan. Sebenarnya
melakukan perawatan ke luar negeri berarti membunuh secara perlahan kinerja
dokter dan rumah sakit lokal. Namun seharusnya hal ini jadi batu loncatan bagi
para dokter dan rumah sakit untuk dapat meningkatkan kredibilitasnya sehingga
kepercayaan pasien terhadap mereka dapat dijaga. Dan juga hendaknya kita
sebagai umat Islam bisa merujuk kepada solusi Islam yang mana pastinya
memberikan kemasyalahatan bagi kita semua. Yang mana aturan Islam sudah
memberi solusi bagi permasalahan kesehatan. Terbukti bahwa Islam adalah
rahmatan lil alamin.
Daftar Pustaka
Murti, Bhisma (2006) CONTRACTING
OUT PELAYANAN KESEHATAN: SEBUAH ALTERNATIF SOLUSI KETERBATASAN KAPASITAS SEKTOR
PUBLIK. JURNAL MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN, 9 (3). pp. 109-117
Komentar
Posting Komentar