MAKALAH TEKNOLOGI INFORMASI KESEHATAN UU ITE REVISI


MAKALAH TEKNOLOGI INFORMASI KESEHATAN
UU ITE REVISI












Di susun oleh:
1.     Aziza Zahrotul A. (182110101042)
2.     Achmad Ababil (182110101072)
3.     Yossy Adhis R. (1821101010106)
4.     Safira Sahida D. (182110101148)

DOSEN:


FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS JEMBER
2018





BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disingkat UU ITE merupakan Undang-Undang (UU) yang didalamnya mengatur segala hal tentang teknologi informasi yang berlaku di Indonesia. UU ini mulai dirancang pada tahun 2003 oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang saat itu dijabat oleh  Syamsul Mu’arif. Kemudian UU ITE terus digodog hingga akhirnya lahirlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diresmikan secara langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Panjang sekali perjalanan UU ITE hingga akhirnya dapat bergulir sebagai konstitusi yang mengatur arus internet yang ada di Indonesia ini.
      Awal mula dirumuskan undang-undang ini adalah demi menjaga stabilitas arus internet Indonesia dari hal-hal yang dapat merusak serta melindungi hak-hak para pengguna Internet. Namun dalam berbagai kajian yang membahas UU ITE secara mendalam, telah ditemukan beberapa kejanggalan yang ada dalam UU ITE serta dirasa perlu dilakukan sebuah revisi. Banyak sekali kasus-kasus yang terjadi akibat imbas dari UU ITE yang banyak dipertanyakan oleh para ahli. Sehingga akhirnya terjadilah revisi UU ITE pada bulan oktober 2016 dengan terdapat setidaknya 4 hal yang berubah. Namun dari revisi tersebut pun dirasa para ahli masih belum dapat menjaga stabilitas internet Indonesia serta perlu diadakan kajian lebih lanjut. Oleh karena itu sebagai rakyat Indonesia hendaknya ikut aktif mengawal jalannya konstitusi yang ada ini sehingga tidak terjadi yang namanya kesewenang-wenangan dari para pemangku jabatan.

1.1  Perumusan Masalah
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
a)   Apa yang dimaksud dengan UU ITE
b)   Bagaimanakah sejarah ternemtuknya UU ITE
c)   Bagaimanakah UU ITE dapat berjalan di Negara Indonesia
d)   Analisa dampak UU ITE terhadap arus cyber di Indonesia

1.2  Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka tujuan dari penilitian ini adalah :
a)   Mengetahui UU ITE secara komperhensif
b)   Mengetahui berjalannya UU ITE di Indonesia
c)   Mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh UU ITE terhadap internet di Indonesia
1.3  Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
a)   Menambah wawasan akan konstitusi yang ada di Indonesia
b)   Mengetahui sikap yang harus diambil dalam menghadapi UU ITE
c)   Mengawal pemerintahan dalam menjalankan konstitusi yang ada



BAB 2
PEMBAHASAN


2.1. Sejarah UU ITE
      UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (Kominfo), pada mulanya RUU ITE diberi nama Undang-Undang Informasi Komunikasi Dan Transaksi Elektronik oleh Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi Presiden Susilo Bamgbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI. Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informasi membentuk Tim Antar Departemen (TAD). Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007. Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD) sebagai Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI. Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005. Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI.
      Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI. Tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 6 Juni 2007 pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan dunia kerja (panja). Sedangkan pembahasan RUU ITE tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008. 18 Maret 2008 merupakan naskah akhir UU ITE dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan.25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008. UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akhirnya resmi dilakukan revisi pada tanggal 27 oktober 2016 serta langsung berlaku 30 hari setelah kesepakatan tersebut, yaitu pada tanggal 28 November 2016. Hal ini sendiri disebabkan karena seluruh fraksi di Komisi I DPR telah menyatakan persetujuannya untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tersebut. Dari persetujuan ini nantinya DPR akan membentuk Panitia Kerja untuk membahas secara rinci isi revisi tersebut.

2.2. Konten UU ITE
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Berikut beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.    Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE);
2.    Tanda tangan elektronik (Pasal 11 dan Pasal 12 UU ITE);
3.    Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 dan Pasal 14 UU ITE); dan
4.    Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE)
5.    Perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
    1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
    2. Akses ilegal (Pasal 30);
    3. Intersepsi ilegal (Pasal 31);
    4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
    5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
    6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Indonesia (UI). Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di Institut Teknologi Bandung yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR di tahun 2008.
Seiring dengan berjalannya waktu banyak sekali kasus-kasus yang terjadi akibat imbas UU ITE yang dirasa para ahli perlu banyak perbaikan. Sehingga akhirnya pada tanggal 27 Oktober 2016 yang lalu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi tersebut pun langsung berlaku tiga puluh hari setelah kesepakatan tersebut, yaitu pada tanggal 28 November 2016 kemari. Setidaknya ada 4 perubahan yang terjadi pada revisi UU ITE kali ini, yaitu :
  1. Penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26. Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali. Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.
  2. Durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.
  3. Tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
  4. Penambahan ayat baru dalam Pasal 40. Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah dapat langsung memblokirnya.


























BAB 3
ANALISA

3.1. Analisa Dampak UU ITE
Dalam era globalisasi ini arus informasi yang mengalir melalui internet sangatlah deras. Bahkan dapat dibilang segala hal yang ada di dunia ini dapat dengan mudah didapatkan melalui internet. Begitupun dengan maraknya gadget yang sekarang menjadi barang yang lumrah dibawa khalayak umum. Orang-orang pun menjadi melek informasi berkat gadget, bahkan terkadang dengan gadget seseorang dapat terlihat sangat pintar. Melalui gadget seseorang dapat dengen mudah menyalurkan aspirasi mereka ke khalayak umum. Namun tentu ada batasan-batasan yang harus dipatuhi sesuai dengan UU ITE yang berlaku di Negara Indonesia ini apalagi setelah terjadi revisi terbaru.
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yang akan mulai berlaku pada Senin 28 November 2016, tampaknya masih mengundang kontroversi terutama pasal pencemaran nama baik. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Noor Iza, menegaskan bahwa revisi UU ITE bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi para pengguna internet. Setidaknya ada beberapa analisa singkat atas revisi UU ITE, yaitu :
  1. Pasal Pencemaran Nama Baik
Salah satu revisi adalah mengatur pasal pencemaran nama baik menjadi delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses secara hukum jika dilaporkan oleh korban atau sesorang yang merasa menjadi sasaran. Apabila ditilik lebih dalam dapat diambil contoh bahwa ketika ada oarng lain diluar yang bersangkutan hendak melaporkan delik aduan, maka hal tersebut secara UU tidak dibenarkan. Padahal dalam menyampaikan/mengadukan tindak pidana cybercrime tentu semua orang memiliki hal yang sama, tidak melulu harus orang yang bersangkutan atau disebut sebagai korban. Oleh karena itu pada pasal pencemaran nama baik ini masih banyak diperdebatkan oleh para ahli hokum, banyak yang menyangkal bahwa revisi UU tersebut masih terbilang belum matang. Akan tetapi apabila dilihat dari contoh kasus diatas sepertinya masih butuh kajian yang lebih mendalam terkait pencemaran nama baik. Hal terpenting yang harus dipatuhi adalah tetap berpedoman pada KUHP yang telah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan hal yang kontradiktif terhadap konstitusi yang telah ada sejak awal.
  1. Hukuman diringankan
Perubahan lain adalah ancaman hukuman pencemaran nama baik diturunkan dari maksimal enam tahun menjadi empat tahun sehingga tersangka pelaku pencemaran nama baik tidak akan ditahan. Alasannya dalam KUHP disebutkan bahwa penahanan perlu dilakukan jika ancaman penjara di atas lima tahun.
UU ITE yang mulai diberlakukan pada 2008 telah mengundang banyak kecaman karena dianggap membatasi publik untuk memberikan kritik. Salah satu yang menjadi korban adalah Prita Mulyasari, yang mengkritik salah satu rumah sakit swasta melalui email pribadi yang kemudian tersebar di dunia maya. Prita kemudian ditahan walau Pengadilan Tangerang akhirnya membebaskannya dari pencemaran nama baik.
  1. Blokir pemerintah
Lewat revisi ini, pemerintah juga diberikan kewenangan untuk memutus akses informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum. Berbagai ahli berpendapat bahwa ketentuan tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo walau belum ada undang-undang sebagai payung hukum yang menegaskan pemerintah wajib memblokir konten negatif.
Hal-hal yang dapat diblokir itu mengacu lagi pada UU lain. Misal jikalau konten yang diblokir terkait terorisme maka hal tersebut akan diatur dalam UU Terorisme dan yang diperbolehkan meminta pemblokiran misalnya BNPT. Serta apabila konten yang ada terkait dengan obat-obatan terlarang, maka akan diatur lewat UU kesehatan dan hanya BPOM serta badan sejenisnya yang diperbolehkan meminta pemblokiran. Oleh karena itu pihak Kominfo memiliki pekerjaan berat untuk menerapkan blokir yang tepat sasaran, adil, cepat dan transparan. Karena apabila blokir tidak tepat sasaran tentu dapat merugikan beberapa pihak dan menimbulkan perpecahan antar golongan.

  1. Right to Be Forgotten
Selain perubahan pencemaran nama baik, revisi juga menambahkan ketentuan mengenai right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dengan menghapus konten informasi elektronik yang tidak benar, berdasarkan keputusan pengadilan. Penghapusan konten ini dilakukan untuk semua data di internet setelah dibuktikan di pengadilan karena bertujuan untuk membersihkan nama baik seseorang. Agar konten-konten itu tidak dapat diakses, dikeluarkan dari sistem yang terbuka atau konten-konten itu dihapus. Tidak lagi dapat di-search jadi search engine harus menghilangkan dan juga server-server harus menutup konten-konten itu agar tidak dapat diakses. Indonesia adalah negara pertama di Asia yang menerapkan ketentuan right to be forgotten, namun sudah banyak diterapkan di negara-negara lain khususnya di belahan barat.
Dengan adanya right to be forgotten ini dapat memberikan efek positif bagi korban yang mengalami pencemaran nama baik. Karena sebelum adanya UU yang mengatur ini banyak korban pencemaran nama baik yang citra nya tidak bisa dikembalikan seperti awal mula. Sehingga dapat menimbulkan kerugian secara non materiil bagi korban yang terkena dampak. Maka dari itu revisi UU yang satu ini banyak didukung oleh para ahli yang bergerak di bidang IT. Harapannya tentu dapat membantu memperbaiki nama seseorang yang telah tercemar namanya.

















BAB IV.
PENUTUP


4.1. Kesimpulan
Dari pemaparan analisa diatas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwasannya pekerjaan rumah dari Kominfo sangatlah berat. Hal ini sejalan dengan semakin banyaknya pengguna internet di Indonesia sekarang. Apabila undang-undang yang diterapkan tidak berjalan seperti seharusnya tentu akan berdampak negatif bagi banyak pihak. Sudah banyak sekali kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia ini. Harapannya dengan revisi UU ITE ini dapat mengurangi tingkat kejahatan cybercrime yang terus melanda pengguna internet Indonesia. Tentu juga dengan adanya UU ITE ini semoga tidak membatasi kebebasan berekspresi dari rakyat Indonesia. Karena pada hakikatnya menyampaikan pendapat merupakan hak dari seseorang. Namun perlu kita cermati bahwa Kominfo tidak akan bisa bekerja dengan sendiri dan tentu butuh bantuan serta pengawasan dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu mari kita tumbuhkan rasa peduli dalam diri kita sehingga dapat ikut mengawal berjalannya pemerintahan yang ada secara maksimal.






























4.2. Daftar Pustaka
1.     Undang-Undang Republik Indonesia
2.     Wikipedia : Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
3.     Kitab Undang-undang Hukum Pidana
4.     Sejarah Undang – Undang ITE
5.   Revisi UU ITE membatasi kebebasan berekspresi?
  1. ‘Tidak ada perbaikan’ kebebasan berekspresi di Indonesia
  1. Setumpuk PR pasca revisi UU ITE dijalankan




Komentar